Berita terakhir tentang kasus yang menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar atas dugaan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran (PRB) akhirnya terjawab setelah kemarin sore pihak kepolisian menjadikan status Antasari sebagai tersangka dari status saksi dalam beberapa jam. Dan KPK pun belum memberi bantuan hukum terhadap pimpinannya tersebut. "Sampai saat ini belum ada (bantuan hukum)," kata Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (4/5/2009).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan kasus yang menimpa Antasari adalah persoalan pribadi. "Tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas KPK, kita monitor saja," ujarnya.
Seperti diberitakan, Antasari telah menunjuk enam kuasa hukum dengan koordinator tim Juniver Girsang. Penunjukan kuasa hukum itu pun mendapat protes keras dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka menilai sejumlah kuasa hukum pernah mendampingi terdakwa kasus korupsi.
"Pengacara yang menangani kasus korupsi ini adalah sesuatu yang tidak positif untuk KPK sebagai lembaga penegak hukum," ungkap peneliti ICW Adnan Topan Husodo.
Kasus ini kini menjadi pusat perhatian publik, dimana beberapa waktu lagi akan dilakukan pilpres, menurut dugaan beberapa pakar intelijen, Antasari masuk kedalam perangkap yang dipasang oleh lawan-lawannya agar membuat kinerja pemerintahan sekarang menjadi tercoreng.
Bagaimana pendapat anda?
Monday, May 4, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(272)
-
▼
May
(12)
- Bisnis PTR di Ciao telah mati...!!
- Trik Meraup Dollar Dari Twitter
- Pilpres 2009 : Satu hal yang kubenci dari negeri i...
- Pilih Mana, Blogger Atau Pebisnis Internet ?
- Kiat Terbukti Ampuh Meningkatkan Page View Blog Anda
- Lagi Tentang Google Adsense
- Kiat Mempersiapkan Mental Menjadi Pebisnis Online
- Peta Internet marketing
- Tips Memaksimalkan Pendapatan Blog Anda Melalui Ik...
- Antara Dunia Engineering Dan Bisnis Online
- Berburu keyword Rani juliani dan Antasari Azhar
- Nasib Antasari dan KPK
-
▼
May
(12)
No comments:
Post a Comment